Seiring dengan rencana peningkatan porsi pembiayaannya kepada UMKM, BSM memberi stimulan berupa awards.
Bank umum syariah (BUS) terbesar di Indonesia ini memberikan stimulan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Bentuknya, penghargaan (awards) untuk UMKM maupun BPRS dan lembaga keuangan mikro yang selama ini bermitra dengan BSM dalam menyalurkan pembiayaan.

Raut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam tampak berseri. Ia tidak menampik ketika Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi mengajaknya bernyanyi di hadapan ratusan undangan yang hadir pada BSM SMME Awards 2008, 27 November lalu.
(more…)
Berbagi
Berbagi
November 28th, 2008
22 Juni 2007
Direktur Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia mengirim surat kepada Ketua Perbanas yang menyatakan bahwa transaksi murabahah termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan merupakan salah satu jenis jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 4A UU PPN dan PP No. 144 tahun 2000 (vide surat No.9/942/DPbS perihal Penegasan atas Jasa Perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan);
(more…)
Berbagi
Berbagi
July 24th, 2008
Meski titik cerah sudah terlihat, masih ada ganjalan pembebasan pajak ganda transaksi murabahah yang justru datang dari regulator perbankan.
Masalah pajak ganda di transaksi murabahah yang selama ini menjadi ganjalan bagi industri perbankan syariah, hampir terpecahkan. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi menjelaskan dari berbagai pertemuan industri-Direktorat (Ditjen) Pajak-Direktorat Perbankan Syariah BI-Dewan Syariah Nasional MUI sudah ditemukan kesamaan pandangan, bahwa terkait dengan transaksi murabahah agar disesuaikan dengan ketentuan BI yaitu diperlakukan sebagai pembiayaan bank.
Dalam Penjelasan Pasal 19 Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) yang baru disahkan DPR pun, disebutkan, akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Jika itu pembiayaan, tidak bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti halnya transaksi jual beli. Yuslam pun menegaskan, “Dari diskusi-diskusi arahnya mengerucut ke sebuah solusi”.
(more…)
Berbagi
Berbagi
July 23rd, 2008
Selain terlambat, penerbitan sukuk juga dianggap tidak begitu signifikan untuk menutup defisit APBN 2008. Namun, daripada berutang lagi, menerbitkan sukuk masih lebih baik.
Bulan April sampai Mei 2008 adalah momen-momen penting untuk sukuk negara Indonesia. Pada 29 April 2008, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU SBSN. Pada 29 Mei 2008, Departemen Keuangan (Depkeu) mengumumkan jaminan (underlying asset) sukuk berjenis ijarah naik dari Rp18,8 Triliun menjadi Rp1.600 Triliun. Kenaikan signifikan ini dipicu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP 2007 yang menyatakan nilai kekayaan negara adalah Rp .600,21 Triliun, sedangkan utangnya Rp 1.430,96 Triliun. (more…)
Berbagi
Berbagi
June 12th, 2008