22 Juni 2007
Direktur Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia mengirim surat kepada Ketua Perbanas yang menyatakan bahwa transaksi murabahah termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan merupakan salah satu jenis jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 4A UU PPN dan PP No. 144 tahun 2000 (vide surat No.9/942/DPbS perihal Penegasan atas Jasa Perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan);
(more…)
Berbagi
Berbagi
July 24th, 2008
Meski titik cerah sudah terlihat, masih ada ganjalan pembebasan pajak ganda transaksi murabahah yang justru datang dari regulator perbankan.
Masalah pajak ganda di transaksi murabahah yang selama ini menjadi ganjalan bagi industri perbankan syariah, hampir terpecahkan. Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi menjelaskan dari berbagai pertemuan industri-Direktorat (Ditjen) Pajak-Direktorat Perbankan Syariah BI-Dewan Syariah Nasional MUI sudah ditemukan kesamaan pandangan, bahwa terkait dengan transaksi murabahah agar disesuaikan dengan ketentuan BI yaitu diperlakukan sebagai pembiayaan bank.
Dalam Penjelasan Pasal 19 Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) yang baru disahkan DPR pun, disebutkan, akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Jika itu pembiayaan, tidak bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) seperti halnya transaksi jual beli. Yuslam pun menegaskan, “Dari diskusi-diskusi arahnya mengerucut ke sebuah solusi”.
(more…)
Berbagi
Berbagi
July 23rd, 2008